"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo)," kata plt jubir KPK, Ali Fikri.
KPK sedang bekerja untuk mencari bukti keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut.
Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya menggarap proyek Gedung IPDN tersebut.
Eksekusi dilaksanakan usai vonis terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa itu inkrah.